“Dari keterangan ibu korban, peristiwa ini terjadi bermula saat ibu korban memesan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar anaknya sekolah. Didapatlah YD sebagai pengemudi yang dipesan,” tutur Agus.
YD menjemput dan mengantar korban sesuai titik tujuan. Namun di tengah jalan, driver ojol itu disebut menyentuh area sensitif korban untuk menjaga keseimbangan. Korban yang mulai menyadari perbuatan itu langsung menepis tangan pelaku.
Tak Hanya Sekali
Aksi tak senonoh inilah yang membuat korban merasa tidak nyaman. Setibanya di sekolah, korban langsung turun dari kendaraan dan berlari masuk ke area sekolah. Setelah pulang ke rumah, korban yang dalam kondisi trauma bercerita kepada orangtuanya.
“Pengakuan korban ke ibunya, tindakan serupa tidak sekali. Tapi berulang kali,” kata Agus.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban. YD yang merupakan pendeta di gereja lokal itu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini dengan serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” ujar Agus.
Kini YD masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak. YD terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











