KUPANG,fokusnusatenggara.com — YD ( 48 ) seorang pendeta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diciduk Polisi. Ini karena oknum tokoh agama yang juga waarga Kubu Raya yang memiliki pekerjaan sampingan pengemudi ojek daring (online) dalam melaksanakan tugasnya mencabuli penumpangnya, anak SD berusia 8 tahun.
Kasus oknum Pendeta yang menyamar sebagai Ojol dan mencabuli anak SD ini dibenarkan Wakil Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak AKP Agus Haryono.
Dia menyebutkan pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban dan penyidik sedang mendalami kasus dugaan cabul oleh YD. Berdasarkan laporan orangtua korban, perbuatan tak senonoh itu terjadi di wilayah Pontianak Timur pada Kamis (17/4) sekitar pukul 11.24 WIB.
“Dari keterangan ibu korban, peristiwa ini terjadi bermula saat ibu korban memesan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar anaknya sekolah. Didapatlah YB sebagai pengemudi yang dipesan,” kata Agus, Sabtu (7/6/2025) seperti dilansir detik.com
Disebutkan menurut laporan orang tua korban, YD diduga menyentuh bagian tubuh pribadi korban di tengah perjalanan. Pelaku berdalih melakukan hal itu untuk menjaga keseimbangan korban di motor.
“Dalam perjalanannya, pelaku diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban dengan alasan ingin menjaga agar korban tidak terjatuh dari motor. Tapi itu tidak sesuai prosedur,” jelas AKP Agus Haryono, Sabtu (7/6/2025)
Awal Mula Kejadian
Dugaan perbuatan tak senonoh itu terjadi di wilayah Pontianak Timur pada Kamis (17/4) sekitar pukul 11.24 WIB. Awalnya, ibu korban memesan ojol untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











