KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H. meninjau langsung Pos Pelayanan Terpadu Operasi Lilin 2025 di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) guna memastikan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan aman, terukur, dan berbasis analisis kerawanan.
Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan gangguan kamtibmas dan kemacetan lalu lintas sebagai dasar pengambilan keputusan taktis di lapangan, mulai dari pengaturan arus kendaraan, pola patroli, hingga penempatan personel di titik-titik strategis.
“Pengamanan Nataru tidak bisa dilakukan secara umum, tetapi harus bertumpu pada pembacaan risiko di setiap wilayah. Pos terpadu menjadi pusat pelayanan, informasi, dan respon cepat bagi masyarakat,” tegas Wakapolda NTT.
Kunjungan Wakapolda turut didampingi sejumlah pejabat utama Polda NTT, di antaranya Karo Ops Polda NTT Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin, Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol. Surisman, Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kabid TIK Kombes Pol. I Made Rasma Jemy Karang, serta Plt. Dirpamobvit Kombes Pol. Sajimin.
Pos Terpadu Jadi Pusat Kendali Pengamanan
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan personel, kelengkapan data dan administrasi pos, termasuk peta kerawanan kamtibmas, kekuatan dan jadwal piket, laporan kejadian menonjol, serta kesiapan sarana komunikasi dan sistem pelaporan cepat.
Sementara itu, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin menjelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu Operasi Lilin 2025 memiliki peran strategis sebagai simpul kendali pengamanan dan pelayanan publik selama masa libur akhir tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











