Setelah memperoleh pengakuan para pelaku, Tim Resmob bergerak mengamankan barang bukti yang telah dijual dan selanjutnya membawa para ABH beserta barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini merupakan wujud kerja nyata, senyap, tepat, dan cepat dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga yang berada di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Selain itu, para orang tua diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kepada para orang tua, kami berharap agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak di luar rumah. Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak sehingga tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan masa depan mereka sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini Satreskrim Polres Sikka masih melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan lokasi pencurian lainnya yang dilakukan para pelaku, sekaligus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











