JAKARTA,fokusnusatenggara.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, Rabu, 5 Oktober 2016 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengketa lahan Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat, antara pemerintahn provinsi NTT dan Pengusaha Hendrik Candra
Gubernur diperiksa selama 10 jam terkait sengketa lahan seluar 3 hektare (ha). “Pemeriksaan di KPK itu terkait sengketa lahan antara Pemerintah NTT dengan pengusaha Hendrik Chandra. Hendrik Chandra adalah seorang pengusaha,” kata Frans kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Menurut dia, lahan seluas tiga hektar yang kini diatasnya sudah berdiri Hotel New Bajo Beach itu, semula adalah milik Pemprov NTT yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan pihak swasta yakni Hendrik Chandra.
Namun belakangan, Hendrik Chandra bersama dua orang kerabatnya yakni Hadi Chandra dan Muliadi Chandra, mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum PT dan mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Ketiga orang itu adalah saudara kandung.
Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat kemudian meminta pihak swasta itu untuk keluar dari lokasi itu, namun tidak terima, sehingga pihak Chandra mengajukan gugatan. Di tingkat pengadilan negeri (PN) pihak tergugat dalam hal ini pemerintah memenangkan gugatan. Namun, pihak keluarga Chandra mengajukan banding di pengadilan tinggi dan keputusannya memenangkan pihak Chandra. Sengketa ini kemudian naik ke tingkat MA dan keputusannya pun sama seperti di tingkat PT.
“Jadi di KPK, saya ditanya kenal atau tidak dengan sekretaris MA yang sekarang sedang bermasalah hukum itu, dan saya jawab tidak kenal. Apakah saya pernah bertemu dengan dia atau tidak, saya katakan bahwa saya belum pernah bertemu dengan dia,” ungkap Frans.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.