KUPANG, fokusnusatenggara.com — Skandal dugaan korupsi dalam proyek irigasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian mengerucut ke lingkaran elite. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menyita handphone milik Arnoldus Thomas L. Djogo, ipar mantan Wakil GubernurNTT periode 2018–2023, Josef Nae Soi, yang diduga menerima fee mencapai Rp784 juta dari dua proyek irigasi strategis di KabupatenManggarai dan Ngada tahun anggaran 2021.
Penyitaan dilakukan usai Thomas Djogo akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah empat kali mangkir. Ia diperiksa secara intensif pada Kamis (15/5/2025) oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H., selama tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTT.
Dalam pemeriksaan itu, Thomas Djogo juga dikonfrontasi dengan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, Octovianus GolluTena, ST.
Keesokan harinya, Jumat (16/5/2025), Thomas Djogo dikonfrontasi denganDirektur PT Kasih Sejati Perkasa, Dionisius Wea, selaku penyedia proyek.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, suasana konfrontasi antara Arnoldus Thomas L. Djogo dan Dionisius Wea berlangsung alot dan memanas.
Saling bantah tak terhindarkan, ketika Dionisius bersikeras bahwa uang tunai Rp104 juta memang telah diserahkan langsung kepada Thomas Djogo, sementara Thomas terus membantah keras.
Adu argumen berlangsung berjam-jam hingga keduanya nyaris terlibat adu fisik. Penyidik bahkan harus melerai keduanya saat emosi tak terbendung.
Dionisius tampak berkaca-kaca, sementara Thomas hanya menunduk,sebelum akhirnya bersedia membuka lebih banyak keterangan setelah didesak oleh penyidik.
Konfrontasi ini bertujuan meluruskan pengakuan soal aliran uang dariDionisius kepada Thomas, serta janji pemberian uang Rp50 juta kepadaanggota Pokja jika perusahaannya memenangkan tender proyek irigasi Wae Ces tahun 2021.
Diduga Tekan PKJA Dengan Pengaruh Politik
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, SH., M.H., membenarkan bahwa penyidikan terhadap Thomas Djogo merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti.
Menurut Mourest, Thomas diduga menggunakan kedekatannya sebagai ipar mantan orang nomor dua di NTT untuk memengaruhi proses tender.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.