KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat, instansi pemerintah, dan para pimpinan daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH. MH.
Himbauan ini menyusul beredar pamflet digital yang menampilkan logo Kejaksaan dan nama Kajati NTT dengan ajakan open donasi untuk kegiatan Jambore Anak Yatim Al Hilal 2025.
Dalam pamflet tersebut, pelaku mencantumkan nomor rekening dan menyebarkannya melalui pesan WhatsApp untuk meyakinkan masyarakat agar menyalurkan dana bantuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah palsu.
“Pamflet itu tidak benar. Ini merupakan upaya penipuan sekaligus pencemaran nama baik institusi dengan cara-cara yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, seluruh kegiatan resmi Kejati NTT hanya diumumkan melalui kanal resmi, baik website, media sosial terverifikasi, maupun siaran pers yang dikeluarkan institusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











