KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., serta kediaman mantan Kadis Kesehatan dr. Sri Charo Ulina digeladah Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati NTT)
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus, Yeremias Pena, S.H., Jumat (19/9/2025).
Dari lokasi itu, tim berhasil mengamankan dokumen penting mulai dari perencanaan, pengawasan, DIPA, hingga dokumen pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, Rekening bank milik Yovita Bete Roman dan dr. Sri Charo Ulina pun resmi diblokir untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku
Selain bergerak di Malaka, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperluas pengusutan dengan langkah agresif berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening bank sejumlah pihak terkait di luar NTT
Dalam sepekan terakhir, dua tim penyidik dikerahkan ke Jakarta dan Kabupaten Malaka. Di Jakarta, tim yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menggeledah kantor pusat PT Multi Medika Raya di Jl. Kebon Jeruk Raya No. 10 A, Jakarta Barat, serta beberapa kantor cabang seperti Citypark Business District (CBD) dan Sales & Marketing Rukan Puri Mansion.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah pribadi para petinggi PT Multi Medika Raya. Di antaranya rumah Komisaris Utama Daniel Soeprianto di Jl. Anyar Raya dan Puri Mansion Cluster BakingHam, rumah Komisaris Harno Salim Rimba di kawasan Pantai Indah Kapuk, serta rumah Direktur Utama Widijanto Gitoatmodjo, S.H. di Kemayoran, dan rumah Direktur Pemasaran Teguh Widarto di kawasan Slipi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











