“Dia bahkan tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum tender dimulai dan menjanjikan uang Rp50 juta kepada anggota Pokja jika PT Kasih Sejati Perkasa menang,” ungkap Mourest.
Setelah proyek Irigasi Wae Ces dimenangkan perusahaan tersebut, Thomas menerima fee sebagai “jasa penghubung” sebesar Rp145 juta melalui transfer bank dan Rp104 juta secara tunai dari Dionisius.
Thomas juga menerima titipan uang Rp35 juta yang seharusnya diserahkan ke anggota Pokja, namun uang itu tak pernah sampai ke tangan yang dituju.
Tak hanya dari satu proyek, Thomas juga menerima fee senilai Rp500 juta dari Direktur PT Mandiri Mutu Utama terkait proyek Irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada.
Dengan demikian, total dana yang diterima Thomas dari dua proyek tersebut mencapai Rp784 juta.
Namun, dalam pemeriksaan, Thomas membantah menerima uang tunai Rp104 juta dari Dionisius. Bantahan itu bertolak belakang dengan keterangan Dionisius yang menyatakan uang tersebut telah diserahkan langsung.
Empat Tersangka dan Kwerugiuan Negara Rp2,35 Miliar
Dalam proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Wae Ces yang memiliki luasan 2.750 hektare dan nilai kontrak Rp3,84 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, Kejati NTT telah menahan empat tersangka yaitu Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), Stevanus Kopong Miten (Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo), A.S. Umbu Dangu (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I), dan Johanes Gomeks (PPK II). Mereka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.
Hasil penyidikan menemukan berbagai pelanggaran berat dalam pelaksanaan proyek, antara lain dokumen perencanaan tidak relevan, subkontrak tak sesuai dengan nilai dan item dalam kontrak, laporan kemajuan tidak mencerminkan kondisi lapangan, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, dan penandatanganan berita acara serah terima oleh PPK II tanpa verifikasi lapangan.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,35 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. ( Sumber : penatimor.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











