Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada juga putusan hukum tetap terkait kasus ini, di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga terkait kasus korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.
“Jonas Salean dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak, dan hal ini menyebabkan kerugian keuangan pada daerah tersebut,” ungkap Kasi Penkum.
Ditambahkan Kasi Penkum, bahwa pasca penetapan status tersangka terhadap Jonas Salean proses hukum akan terus berlanjut. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.
Komitmen Kajati NTT, Zet Tadung Allo
Dilanjutkan Kasi Penkum, Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H. berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











