ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Korupsi Tanah Veteran, Penyidik Kejati Tetapkan Jonas Salean Tersangka

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dalam kasus ini, Jonas Salean dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada juga putusan hukum tetap terkait kasus ini, di antaranya Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan Putusan Pengadilan Negeri Kupang atas nama Erwin Piga terkait kasus korupsi terkait pengalihan tanah Veteran.

Baca Juga :  Kapolda NTT Apresiasi Dukungan Masyarakat, Kinerja Polri 2025 Dinilai Semakin Humanis dan Profesional

“Jonas Salean dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak, dan hal ini menyebabkan kerugian keuangan pada daerah tersebut,” ungkap Kasi Penkum.

Ditambahkan Kasi Penkum, bahwa pasca penetapan status tersangka terhadap Jonas Salean proses hukum akan terus berlanjut. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan, yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.

Baca Juga :  Karena Judi Online Pemuda ini Gelapkan 7 Unit Motor Rental dan Berhasil Diringkus Polisi di Bima

Komitmen Kajati NTT, Zet Tadung Allo

Dilanjutkan Kasi Penkum, Kajati Zet Tadung Allo, S.H., M.H. berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.

  • Bagikan