Usai pemeriksaan, HMS dan OD menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T., Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025
- Surat Perintah Penahanan terhadap OD, Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit handphone milik tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Dalam penyelidikan, Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan adanya kerugian dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan 2022 yang mencapai Rp1.205.003.776. Tim Penyidik akan menggandeng auditor untuk menetapkan nilai tersebut sebagai kerugian negara secara resmi.
Kedua tersangka disangka melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ardhianto menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.
“Penetapan dan penahanan ini adalah bentuk komitmen Kejari Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











