ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Kasus Korupsi Proyek Gedung DPRD Senilai Rp1,2 Miliar, Kejari Alor Tahan Dua Tersangka

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Usai pemeriksaan, HMS dan OD menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T., Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025
  • Surat Perintah Penahanan terhadap OD, Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit handphone milik tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dalam penyelidikan, Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan adanya kerugian dalam proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan 2022 yang mencapai Rp1.205.003.776. Tim Penyidik akan menggandeng auditor untuk menetapkan nilai tersebut sebagai kerugian negara secara resmi.

Baca Juga :  Empat Tahun Dikerjakan, Fisik Dermaga Kolbano Baru 50 Persen

Kedua tersangka disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Tegar Prasetya  Kasi Pidum Kejari Sikka Dianugerahi Trophy for Humanity, Wajah Baru Penegakan Hukum Indonesia

Ardhianto menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.

“Penetapan dan penahanan ini adalah bentuk komitmen Kejari Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

  • Bagikan