KUPANG, fokusnusatenggara.com— Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menyelamatkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Jawa Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2025 ini dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., dan didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri, mendatangi PT. Tamara Gempita Utama.
Berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan tersebut dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.
“Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut,”ungkap Kombes Pol. Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











