ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polemik Keabsahan Dana Komite SMKN 2 Kupang Yang Ditandatangani Pensiunan Kepala Sekolah

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Kupang tengah diterpa badai kontroversi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang telah resmi memasuki masa pensiun. Kasus ini kini menjalar ke isu dugaan penyimpangan dana komite, pelanggaran regulasi pendidikan, dan krisis kepercayaan terhadap manajemen sekolah vokasi terbesar di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan bermula dari SK No.064/SMK.2/385/VIII/2024 tentang “Penetapan Pengurus Komite Sekolah SMKN 2 Kota Kupang Periode 2024–2025” yang ditandatangani oleh Welem A. Kana, S.Pd., M.T., pada 28 Agustus 2024.

Baca Juga :  Iba Boimau, DPO Kasus Pencabulan Anak di Kupang Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Ironisnya, tanggal tersebut tercatat delapan hari setelah Welem memasuki masa pensiun pada 20 Agustus 2024, berdasarkan dokumen administrasi kepegawaian. Sejumlah guru yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan keabsahan SK tersebut dan menyebutnya cacat hukum. Mereka mendesak agar kepengurusan komite yang dibentuk dibatalkan dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan serta partisipasi masyarakat.

Tindakan menandatangani dokumen institusional oleh pejabat yang telah pensiun merupakan pelanggaran prinsip legalitas dalam administrasi pemerintahan. “Begitu seseorang pensiun, otomatis hak dan kewenangannya berakhir.

Tindakan menandatangani SK setelah tanggal pensiun bisa dikualifikasi sebagai keputusan tanpa kewenangan, alias onbevoegde beschikking,” ujarnya. Dana Komite di Rekening Pribadi, Honor hingga Rp8 Juta Meraka membeberkan bahwa dana komite, yang bersumber dari iuran orang tua murid tidak disimpan di rekening resmi sekolah atau komite, tetapi justru di rekening pribadi bendahara komite berinisial MTH.

Baca Juga :  .Pemprov NTT dan Kejati Kerja Sama Untuk Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Fakta ini diperkuat dengan bukti transfer honor kepada sejumlah guru. Dan pengurus panitia kerja, mendapatkan honor Rp4 juta perbulan yang dibayar setiap dua bulan sekali. Plt. Kepala SMKN 2 Kota Kupang, Lazarus Dara Nguru, membenarkan temuan tersebut.

“Iya, saya menemukan dana komite disimpan pada rekening pribadi bendahara. Ini tidak sesuai mekanisme tata kelola yang baik dan bisa berdampak hukum,” ungkapnya saat diwawancarai, Jumat (4/7) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Diduga Minum Pupuk Cair, Seorang Ibu di Amfoang Barat Laut Ditemukan Tak Bernyawa

Ia juga menilai aneh bahwa pengurus komite justru ikut menjadi panitia kerja sekolah dan menerima honor dari dana yang bersumber dari sumbangan orang tua. “Komite itu tugasnya secara sukarela, tidak menerima honor. Komite harus terdiri dari perwakilan orang tua dan tokoh masyarakat, bukan orang yang merangkap jabatan demi insentif,” tegasnya.

  • Bagikan