ALOR, fokusnusatenggara.com — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HMS, selaku kontraktor pelaksana dari PT. Citra Putera La Terang, dan OD, staf administrasi keuangan perusahaan tersebut.
“Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Tim Penyidik,” ujar Ardhianto.
HMS diperiksa dengan 13 pertanyaan saat masih berstatus saksi, sedangkan OD diberikan 11 pertanyaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya kembali diperiksa dan masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yakni Benyamin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











