ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat Senjata Api Rakitan: Hentikan Sekarang atau Hadapi Tindakan Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kon
Kapolda NTT Peringatkan Pembuat Senjata Api Rakitan: Hentikan Sekarang atau Hadapi Tindakan Hukum ( Humas Polda )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku pembuatan senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur agar segera menghentikan aktivitas tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda NTT saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).

Menurut Kapolda, keberadaan senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya konflik sosial dan menimbulkan korban jiwa di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda NTT Himbau Masyarakat Kandangkan Ternak  Untuk TidaK Mengganggu Lomba Tour de NTT 2025

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Rudi Darmoko.

Kapolda menjelaskan bahwa peredaran dan penggunaan senjata api rakitan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Keluarga Tujuh Terdakwa Kasus Bastian Bokol Soroti Dugaan Rekayasa Perkara, Minta Hakim Bebaskan Anak Mereka

Menurutnya, berbagai konflik sosial yang pernah terjadi di sejumlah wilayah sering kali diperparah dengan penggunaan senjata rakitan yang dapat meningkatkan eskalasi kekerasan.

“Kita mengetahui bahwa senjata api rakitan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya konflik sosial, termasuk yang pernah terjadi di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Karena itu, keberadaan senjata-senjata seperti ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Senjata Dinas di Polda NTT Kabid Humas Tegaskan Oknum Anggota Sudah di PTDH  

Kapolda secara khusus mengingatkan para pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

  • Bagikan