“Mereka (tersangka) terancam hukuman di atas lima tahun penjara.” tutur Anselmus.
Diungkapkan Anselmus, motif pengeroyokan tersebut berawal saat salah satu tersangka dimaki oleh Agustinus. Tak terima degan makian itu, tersangka tersebut lantas memanggil delapan rekannya untuk mengejar dan mengeroyok Agustinus hingga tewas.
“Motifnya itu salah satu tersangka dimaki oleh korban sehingga terjadinya pengeroyokan hingga korban meninggal dunia”ungkapnya
Anselmus menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lainnya.
“Saksi ada yang dari (9) tersangka sendiri, itu kami pisahkan berkasnya. Kemudian saksi yang di luar tersangka ada lima orang. Sementara kami masih dalami keterangan sehingga kemungkinan masih ada saksi lain yang perlu diambil keterangannya lagi,” timpalnya.
Anselmus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Untuk diketahui, Agustinus Ratu tewas dikeroyok sembilan pemuda yang mabuk minuman keras (Miras) jenis sopi. Peristiwa berdarah itu terjadi di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT pada Rabu 22 Januari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











