ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siswa SMA di Alor Tewas Dikeroyok Pemuda Mabuk , Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Wao, Ada Anak di Bawah Umur

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Mereka (tersangka) terancam hukuman di atas lima tahun penjara.” tutur Anselmus.

Diungkapkan Anselmus, motif pengeroyokan tersebut berawal saat salah satu tersangka dimaki oleh Agustinus. Tak terima degan makian itu, tersangka tersebut lantas memanggil delapan rekannya untuk mengejar dan mengeroyok Agustinus hingga tewas.

“Motifnya itu salah satu tersangka dimaki oleh korban sehingga terjadinya pengeroyokan hingga korban meninggal dunia”ungkapnya

Baca Juga :  Sadis!!!, Kakek Renta Ini Tega Cabuli Anak Tirinya

Anselmus menjelaskan bahwa polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi terkait kasus tersebut. Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lainnya.

“Saksi ada yang dari (9) tersangka sendiri, itu kami pisahkan berkasnya. Kemudian saksi yang di luar tersangka ada lima orang. Sementara kami masih dalami keterangan sehingga kemungkinan masih ada saksi lain yang perlu diambil keterangannya lagi,” timpalnya.

Baca Juga :  Ganti Ndu Ufi, KOWMEN NTT Tunjuk Boni Lerek

Anselmus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Untuk diketahui, Agustinus Ratu tewas dikeroyok sembilan pemuda yang mabuk minuman keras (Miras) jenis sopi. Peristiwa berdarah itu terjadi di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, NTT pada Rabu 22 Januari 2025.

  • Bagikan