KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengamanan proyek-proyek strategis infrastruktur daerah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT pada Jumat (1/8/25).
Dalam forum yang dihadiri para penyedia jasa konsultasi dan konstruksi tersebut, Kajati membawakan materi bertajuk “Penguatan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pengamanan Proyek Infrastruktur Pemerintah yang Berintegritas dan Akuntabel.”
Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kehadiran kami dalam forum ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Zet Tadung Allo.
Kajati menjelaskan, Kejaksaan berperan strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, melalui pendekatan preventif dan represif. Ia menekankan pentingnya asas ultimum remedium pidana sebagai upaya terakhir dan premium remedium pidana sebagai upaya utama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005-2014, Zet menyebut bahwa sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pejabat pembuat komitmen, masih mendominasi kasus korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











