Selain memperkuat layanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTT juga terus mendorong pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai sarana masyarakat memperoleh layanan hukum secara mudah dan terjangkau.
“Posbankum Desa merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta pendampingan secara mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Silvester.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum NTT yang terus mendekatkan pelayanan hukum hingga ke desa-desa. Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual dan penguatan Posbankum merupakan dua program strategis yang harus dimanfaatkan masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Kanwil Kementerian Hukum NTT untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki serta memanfaatkan Posbankum sebagai sarana memperoleh akses hukum. Dengan perlindungan hukum yang baik, karya budaya dan produk unggulan daerah akan semakin bernilai dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Umbu Rudi.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya perlunya perlindungan hukum terhadap karya budaya dan produk unggulan Sumba Timur, perluasan layanan Posbankum di tingkat desa, serta peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah, komunitas budaya, pelaku UMKM, kelompok perajin tenun, dan masyarakat dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual serta pengembangan Posbankum Desa di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











