ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 3128 Desa di NTT Sudah Punya Pos Bantuan Hukum

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Sebanyak 3.128 dari total 3.442 desa di NTT (90,44 persen) diantaranya sudah memiliki Pos Bantaun Hukum atau Posbankum. Posbankum adalah layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.

Posbankum dibentuk atas inisiatif kepala desa atau lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum). Pembentukannya dilakukan melalui peraturan desa atau keputusan lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat (Certified Paralegal of Legal Aid/CPLA).

“Kita patut belajar dari Nusa Tenggara Timur, bukan hanya karena jumlah Posbankum yang besar tetapi juga pendekatan yang digunakan,” kata staf ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto dalam rapat koordinasi Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT di Hotel Aston Kupang, Selasa, 9 Desember 2025) seperti dilansir gardaindonesia.id.

Baca Juga :  Kapolda Minta Anggota Jaga Citra Saat Operasi Patuh Turangga

Pendekatan yang dimaksud Wisnu meliputi pemajuan nilai hukum nasional dengan kearifan lokal, peningkatan kapasitas kepala desa sebagai non ligitation peacemaker dan pelibatan para legal bersertifikat untuk memperkuat penyelesaian sengketa.

“Posbankum hadir sebagai ruang damai untuk memperkuat tradisi musyawarah termasuk nilai budaya masyarakat NTT yang biasa bermusyawarah di lopo. Inilah wajah hukum yang membumi, hukum yang tidak menjauh dari budaya, hukum yang hadir sebagai pemersatu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas Bantah Pakai Narkoba, Itu Tudingan Tidak Masuk Akal

Kepala Kanwil Kemenhum Provinsi NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pencapaian yang diperoleh merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama Kanwil Kemenhum NTT dan pemerintah daerah se-Provinsi NTT dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Ini adalah wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan regulasi di daerah sesuai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  11 Orang Anggota Tamtama Polda NTT Lulus Ikut Pendidikan Sekolah Bintara Polri

Hasil kerja keras Kanwil Kemenhum itu membuahkan hasil yang menggembirakan. Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota memperoleh nilai baik, sangat baik dan istimewa dalam penilaian Indeks reformasi Hukum 2025.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa di tengah dinamika dan perubahan yang sangat cepat dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat diperlukan kepastian hukum dan keadilan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

  • Bagikan