KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus mengalir dari Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang membuka rekening donasi bertajuk “Pemkot Peduli Gempa Flores” di Bank NTT sebagai wadah solidaritas untuk membantu warga yang tengah menghadapi dampak bencana.
Gerakan donasi tersebut mulai berjalan sejak Rabu (19/8/2026) dan diikuti secara sukarela oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kupang, termasuk Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo. Memasuki hari kedua, dana yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp30 juta dan diperkirakan terus bertambah seiring partisipasi para ASN.
Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo menegaskan, donasi tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama dan tidak bersifat wajib. Setiap ASN memberikan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing.
“Rekening donasi sudah ada. Per hari ini sudah ada sekitar Rp30 juta, merupakan sumbangan dari teman-teman ASN termasuk saya juga. Ada yang menyumbang Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan rekeningnya sudah berjalan,” ujar Christian saat menanggapi usulan solidaritas bagi korban gempa Flores dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kota Kupang, Kamis (20/8/2026).
Menurut Christian, solidaritas terhadap masyarakat terdampak bencana tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab daerah yang mengalami bencana. Pemerintah daerah lain di NTT juga perlu mengambil bagian sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama warga.
“Solidaritas itu penting. Kalau daerah lain bisa membantu, masa kita yang bersaudara dalam satu daerah sendiri tidak membantu,” tegasnya.
Ia mengatakan, semangat saling membantu antardaerah menjadi kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Bantuan yang datang dari berbagai daerah menunjukkan bahwa kepedulian kemanusiaan tidak dibatasi oleh wilayah administratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











