KUPANG, fokusnusatenggara.com— Nikmat membawa sengsara. Sepandai –pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kasus buang bayi di Kabupaten Kupang akhirnya terungkap. Bayi malang itu ternyata buah kasih, pasangan selingkuh DS ( 66) dan AS ( 31 ).
Keduanya warga Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, saat ini menghuni hotel pordeo Polres Kupang. Ironisnya suami dari AS yakni AT masih merupakan keponaan AS. Jadi semacam pagar makan tanaman. AS membuang bayi hasil perselingkuhannya itu demi menutupi aib tersebut karena suaminya lagi merantau.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama erat antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.
“Kami berterima kasih kepada Camat Fatuleu dan warga yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Berkat laporan mereka, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” kata Iptu Maks Tameno ( 3 / 4).
Kronologi Kejadian
Menurut Iptu Maks Tameno, peristiwa ini bermula pada Kamis, 27 Maret 2025, ketika Eben Suan, warga Desa Kiuoni menemukan seorang bayi perempuan di atas tempat cuci piring rumahnya. Bayi tersebut terbungkus kain coklat dan plastik hitam dalam kardus bekas, yang menghebohkan warga setempat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 15.30 WITA, polisi berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut, yaitu AS.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap AS dengan DS (66), seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS yakni AT (42), yang sedang merantau di Kalimantan.
Karena takut aibnya terbongkar, AS nekat membuang bayi yang baru ia lahirkan seorang diri di rumah kebunnya pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











