ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rugikan Negara Capai Rp3,79 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Pejabat KPU Sumba Timur

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Polisi Gerebek Pesta Seks Gay di Hotel Jakarta Selatan, 56 Orang Diamankan

Kerugian Negara Capai Rp3,79 Miliar

Hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H., menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolda NTT Nonaktifkan Kapolres Ngada Terkait Kasus Narkoba dan  Asusila

Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang bersih dari praktik korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Kami akan mengawal proses penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” ujar perwakilan Kejari Sumba Timur.

Baca Juga :  Tatap muka bersama Forkopimda, Kapolda NTT: “Dukung Ketahanan Pangan dan Turunkan Stunting di Malaka”

Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan proses demokrasi di daerah.

  • Bagikan