Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp3,79 Miliar
Hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H., menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang bersih dari praktik korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Kami akan mengawal proses penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” ujar perwakilan Kejari Sumba Timur.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan proses demokrasi di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










