WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di padang penggembalaan Kiriwai, Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.
Dalam kasus ini, sebanyak 6 ekor kerbau milik korban TH dicuri dan digiring oleh para pelaku sejauh 30 kilometer ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
“Kasus ini berawal dari laporan warga pada 13 Januari 2025. Setelah menerima informasi, tim dari Polsek Lewa bergerak cepat menindaklanjuti. Hasil pengejaran mengarah ke Desa Tanambanas Selatan, Sumba Tengah. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka, EYY dan MML, yang mengaku sebagai bagian dari kelompok pencuri,” kata AKBP Dr. Gede Harimbawa kepada awak media Senin ( 26/5)
Setelah penyelidikan lebih lanjut jelas AKBP Gede, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu PL, HB, dan MKG. Para tersangka mengakui mencuri kerbau pada dini hari tanggal 11 Januari 2025 dengan cara menggiring hewan-hewan tersebut menggunakan kuda.
“ Mereka membawa kerbau menuju ke padang rumput di belakang rumah salah satu pelaku ,” jelas AKBP Gede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











