KUPANG, fokusnusatenggara.com — Proses seleksi penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025 di wilayah Panitia Daerah (Panda) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memasuki tahap akhir. Dari total 5.363 pendaftar, hanya 168 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pendidikan kepolisian sesuai jenjang yang dilamar.
Sidang kelulusan akhir digelar di Aula Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, Rabu (2/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. Hadir mendampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., dan Karo SDM Polda NTT Kombes Pol. Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum.
Sidang ini juga disaksikan oleh tim penguji dari berbagai bidang, pengawas internal dan eksternal, serta unsur Mabes Polri yang hadir sebagai supervisi guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip seleksi yang telah ditetapkan.
Total pendaftar daring tahun ini mencapai 5.363 orang, terdiri dari 4.559 pria dan 804 wanita. Dari jumlah tersebut, 4.272 orang berhasil lolos tahap verifikasi dan mengikuti serangkaian seleksi mulai dari pemeriksaan administrasi, tes kesehatan tahap I & II, ujian akademik, psikologi, tes kesamaptaan jasmani, hingga supervisi akhir oleh Mabes Polri.
Setelah melewati tahapan panjang dan ketat, sebanyak 240 peserta (214 pria dan 26 wanita) dinyatakan memenuhi syarat akhir. Namun, berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Mabes Polri dan sistem peringkat nasional, hanya 168 peserta yang dinyatakan lulus dan terpilih.
Berikut rincian peserta yang lulus:
Akademi Kepolisian (Akpol): 4 orang (pria).
Tamtama: 37 orang (pria).
Bintara Polwan Tugas Umum: 10 orang.
Bintara Polair: 2 orang (pria).
Bintara Brimob: 20 orang (pria).
Bintara PTU (Tugas Umum): 83 orang (pria).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










