WAINGAPU,fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita dengan situasi aman dan kondusif.
Ketiga tersangka masing-masing adalah SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPU Sumba Timur). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui Tim Jaksa Penyidik menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. Bukti-bukti tersebut telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka.
Ditahan Selama 20 Hari di Lapas Waingapu
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Ketiganya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Kejaksaan menyebut, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Dugaan Penyimpangan dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada Tahun 2024, di antaranya melalui praktik pemborosan, rekayasa laporan keuangan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











