ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kasus TPPO di Sikka Pasutri Yoseph dan Arina Dinyatakan Sah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Hakim tolak Pra Peradilan Pasutri Yoseph dan Arina ( Istimewa )

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.

“Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Maumere. Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Kombes Henry.

Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Kedubes Spanyol Apresiasi Sinergi Polda NTT dan Tim Gabungan dalam Pencarian Korban KM Putri Sakinah

“Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Putusan ini juga menjadi motivasi bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-80 RI, Polda NTT Salurkan 292 Ton Beras Murah Untuk Masyarakat Belu

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan