WAITABULA, fokusnusatenggara.com — Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Sumba Barat Daya ( sbd ) pada Jumad (20/9/2024). Kedatangan Kabidhumas Polda NTT disambut langsung Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol Jeffris L.D. Fanggidae, S.H., bersama para pejabat utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polres Sumba Barat Daya.
Supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi, meninjau, dan menilai kinerja Fungsi Humas Polres Sumba Barat Daya.
Hal ini dilakukan agar Humas Polres Sumba Barat Daya dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam hal komunikasi publik dan penyebaran informasi yang akurat.
Dalam tatap muka tersebut, Kombes Pol. Ariasandy menghimbau agar anggota Polri lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya menyebarluaskan konten yang positif dan menjaga citra kepolisian, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Mari kita hindari menyebarkan konten negatif dan lebih fokus pada penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
Selain itu, dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Ariasandy juga menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.
Kerja sama ini, jelasnya, meliputi pertukaran data dan informasi, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan kegiatan lainnya.
Kegiatan supervisi berjalan lancar dan aman. Di akhir pertemuan, Kabidhumas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota Polres Sumba Barat Daya dalam mengelola informasi publik, sehingga mampu membangun citra positif Polri di mata masyarakat.
Supervisi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Humas Polres Sumba Barat Daya dalam menghadapi tantangan era digital dan menjaga hubungan baik antara Polri dan masyarakat melalui media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.