ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Terus Proses Hukum kasus Laporan Dugaan Penipuan Terhadap Kisto Haki

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Viktor menyebutkan Klien nya Petrus diminta sebagai perencana dapur MBG oleh Kristo Haki pada bulan November 2024. Kemudian Januari 2025, Petrus lagi-lagi diminta oleh Kristo Haki untuk melakukan pendataan lapangan dan membuat layout dapur MBG di BTN Kota Kefamenanu. “ Setelah itu, hal yang sama dilakukan klien kami untuk dapur MBG di depan Kantor BPJS supaya dipresentasikan ke investor atas nama Nino di Kupang pada tanggal 21 Januari 2025″, kata Victor.

Lanjut aktivis Walhi ini bahwa, Petrus disuruh membuat pendataan dan design layout dapur MBG di losmen Anggrek kelurahan Sasi. Tetapi ketiga lokasi tersebut tidak cocok, sehingga kliennya diperintahkan membuat ulang pendataan dan layout untuk dapur MBG Maubesi di rumah orangtua Kristo Haki. Berdasarkan hasil layout yang dibuat oleh Petrus Ratrigis, maka Dapur MBG Desa Maubesi mulai dikerjakan pada bulan Februari 2025. Selain sebagai perencana, klien kami juga digunakan sebagai pengawas pembangunan dapur MBG Maubesi hingga selesai dikerjakan pada Juli 2025″, ujar Victor.

“Pembangunan dapur MBG Maubesi tidak berjalan mulus, karena terkadang terhambat oleh ketiadaan material ditambah kesibukan Kristo Haki. “ Karena terkendala material klien kami, Petrus Ratrigis, diminta menanggulangi kebutuhan material pembangunan dapur tersebut. Dengan kesepakatan bahwa Kristo Haki akan mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh klien kami, tetapi hingga kini belum direalisasikan sesuai janjinya”, ujar Victor.

Baca Juga :  Selasa Keramat, Akhirnya Aci Leli, Ditahan Penyidik Kejaksaan lembata Terkait Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan  

ViCtor juga menambahkan bahwa, Kristo Haki juga meminta kliennya untuk melakukan perencanaan serta design layout dapaur MBG di desa Bijeli, Noemuti, Nian, Eban, Wini, Mena, Susulaku Amten dan Kelurahan Maubeli.

“Klien kami juga berperan sebagai pengawas untuk dapur MBG di desa Susulaku dan desa Bijeli. Tetapi jasa kliennya hingga kini diabaikan begitu saja, tidak dibayar,” ujar Victor. Karena itu, Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan pasal 492 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Sehingga terlapor terancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta) jo Pidana penggelapan pasal 486 UU No 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Akan Panggil Tjahjo dan Hasto Sebagai Saksi Untuk Kasus Samad

Tambah Victor bahwa, pihaknya juga akan melaporkan Kristo Haki ke Dinas Nakertrans TTU, karena tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis. “ Ini telah diatur dalam ketentuan pasal 187 UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja. Bila tidak membayar upah kerja terlapor terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.100 hingga Rp 400 juta ,” tutup Viktor.

  • Bagikan