ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Narapidana Rote Ndao Ini Kabur Empat Hari Diciduk Petugas Gabungan, Ketahuan Mencuri Lagi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Curi
Narapidana Rote Nado Ini Kabur Empat Hari Diciduk Petugas Gabungan, Ketahuan Mencuri Lagi ( Istimewa )

Curi  Sepeda Motor HP dan Uang Tunai

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Setelah melewati proses pencarian intensif selama empat hari, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III Baa Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas lapas, Minggu (10/5/2026).

Narapidana tersebut diketahui bernama Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah. Ia berhasil diamankan di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, setelah tim gabungan melakukan pencarian besar-besaran sejak laporan pelarian diterima.

Kapolres Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan Randy Djamaludin Firmasyah merupakan hasil koordinasi cepat dan kerja sama solid antara kepolisian dan pihak lapas.

“Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 pegawai Lapas Kelas III Baa diterjunkan melakukan pencarian. Kami juga mengeluarkan surat telegram kepada delapan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan di wilayah hukum masing-masing,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Sekolah, Kepala SMAN 9 Kupang Minta Media Konfirmasi ke Kadis P & K NTT

Menurutnya, pencarian dilakukan secara masif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah. Informasi dari masyarakat turut membantu mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres mengungkapkan, pasca pelarian Narapidana Rote Nado Ini Kabur Empat Hari Diciduk Petugas Gabungan, Ketahuan Mencuri Lagi

Curi  Sepeda Motor HP dan Uang Tunai

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Setelah melewati proses pencarian intensif selama empat hari, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III Baa Rote Ndao akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polres Rote Ndao dan petugas lapas, Minggu (10/5/2026).

Narapidana tersebut diketahui bernama Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah. Ia berhasil diamankan di wilayah Meonggolo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, setelah tim gabungan melakukan pencarian besar-besaran sejak laporan pelarian diterima.

Baca Juga :  Oknum Polwan di Rote Ndao Diduga Curi Uang Pelanggan Salon, Mengakui Perbuatannya

Kapolres Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan Randy Djamaludin Firmasyah merupakan hasil koordinasi cepat dan kerja sama solid antara kepolisian dan pihak lapas.

“Sebanyak 45 personel Polres Rote Ndao bersama 25 pegawai Lapas Kelas III Baa diterjunkan melakukan pencarian. Kami juga mengeluarkan surat telegram kepada delapan Polsek jajaran untuk melakukan pemantauan di wilayah hukum masing-masing,” jelas Kapolres.

Menurutnya, pencarian dilakukan secara masif di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah. Informasi dari masyarakat turut membantu mempersempit ruang gerak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres mengungkapkan, pasca pelarian Randy Djamaludin Firmasyah, pihak kepolisian menerima dua laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor dan kehilangan sejumlah barang berharga yang diduga dilakukan oleh RDF selama dalam pelarian.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Amankan 6 Imigran Gelap Asal Cina diatas Kapal Tanpa Nama

“Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dan memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat,” ujarnya.

Dari tangan Randy Djamaludin Firmasyah, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000, tiga unit laptop, empat unit telepon genggam, pakaian, sepatu, sandal, serta perhiasan emas berupa cincin dan kalung.

Kapolres menegaskan bahwa Randy Djamaludin Firmasyah tetap berstatus sebagai warga binaan Lapas Kelas III Baa dan akan diserahkan kembali ke pihak lapas. Sementara itu, dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan selama pelarian akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bagikan