ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tok : Dua Anggota Polantas Polda NTT Dipecat  Karena Terbukti Melakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dipecat. Keduanya adalah Ipda H dan Brigpol  L mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karna terbukti hubungan seksual sesama jenis atau gay..

Pemecatan dua anggota Polantas Polda NTT dibenarkan Kabis Humas Kombes Pol Hendry Novika Chandra. Dalam sidang kode etik keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian

“Ya, dua anggota Polantas Polda NTT dalam sidang kode etik diputuskan PTDH, karena melanggar kode etik ,” kata Kombes Pol Hendry Novika Chandra, Sabtu 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Seldi Berek Kalah Lawan Polres Malaka Di Sidang Pra Peradilan

Disebutkan pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Paskalia Pertanyakan BPR Christa Jaya yang Diduga Terima Dana Belum Tersentuh Hukum

“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.

  • Bagikan