KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Polres TTU terus memproses laporan Petrus Soel Ratrigis terhadap anggota DPRD Kristo Haki yang juga Ketua DPC Partai Gerindra TTU. Ini sesuai surat nomor B-SP2HP/65/II/2026/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidika -SP2HP tertanggal 15 Februari 2026 yang ditujukan kepada Pelapor/Korban Petrus Soel Ratrigis.
Victor Emanuel Manbait, Kuasa Hukum korban, pelapor Petrus Soel Ratrigis membenarkan kasus klennya terus ditangani, diproses penyelidik Polres Satreskrim TTU.
“ Sesuai SP2HP yang kami terima kasus ini sementara diproses penyelidikannya. Sudah tiga orang saksi diperiksa. Masih ada peluang saksi –saksi berikutnya yang akan diperiksa ,” kata Victor kepada media ini, Jumad ( 13/2).
“ Dalam tahapan penanganan tindak pidana kasus dugaan penipuan ini lanjut Victor setelah dilakukan pengambilan keterangan para saksi barulah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Kristo Haki ,” tambah Victor.
Atas kasus ini sebut Victor, pelapor Petrus Soel Ratrigis juga telah menyerahkan sejumlah bukti surat, nota nota pembayaran/pembelian.
“ Selain itu juga ada data -data lapangan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan dapur mbg serta data elektronik terkait penipuan dan penggelaoan yang dilaporkan ,” katanya.
Seperti diberitakan media ini sebelumya anggota DPRD, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Kristo Haki, dilaporkan Petrus Sole Ragritis ke Polres TTU karena dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan serta jasa perencanaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai lebih dari Rp 200 juta. Petrus Sole Ragritis didampingi kuasa hukumnya Viktor Emanuel Manbait, SH dan rekan mendatangi SKPT Polres TTU Rabu 28 Januari 2026 melaporkan Kristo Haki diduga sengaja menggelapkan uang dari kliennya Petrus.“ Uang milik klien kami Petrus Sole Ragritis digunakan untuk membeli material dan kebutuhan pembangunan Dapur MBG Maubesi milik Kristo Haki. Tetapi setelah dapur tersebut beroperasi justru kliennya tidak lagi dihubungi oleh Ketua DPC Partai Gerindra TTU itu,” ujar Victor Emanuel manbait, Rabu ( 28/1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











