LARANTUKA, fokusnusatenggara.com — Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Lusia Tuti Fernandez akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Kasie Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH,MH, tersangka yang ditetapkan yaitu Lusia Tuti Fernandez berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H.
“ Perbuatan Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927 (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) ,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan jelas Raka Putra, tersangka Lusia Tuti Fernandez diduga kuat melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undng-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











