Wakapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, hingga melibatkan ahli di bidang pertambangan dan kehutanan. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Para pelaku rencananya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, termasuk undang-undang tentang kehutanan, perlindungan lingkungan, serta pertambangan mineral dan batubara.
Lebih lanjut, Kompol Angga mengungkapkan bahwa motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penambangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Polres Sumba Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam di wilayah Nusa Tenggara Timur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











