ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan dan Penganiayaan Anak , Proses Hukumnya Dipastikan Transparan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Kasi humas Polres Sikka Ipda Leonardus memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan dan penganiayaan anak( Istimewa)

MAUMERE, fokusnusatenggara.com  —  Polres Sikka mengungkap kasus   dugaan persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Watudenak, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Dalam pemaparannya, IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Korban berinisial STN mendatangi rumah terduga pelaku berinisial FRG untuk mengambil gitar. Saat itu pelaku berada seorang diri di rumah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya di hadapan awak media, Selasa ( 3/3 ).

Baca Juga :  Viral Video Oknum Polisi di Sikka Ancam Pemilik Kios

Usai kejadian, pelaku diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya ketika keluarga korban mencari keberadaan korban. Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.

Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Berkat kerja sama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda NTT Ringkus “ Panjul Tala “ Pelaku Utama Penyelundupan 15 Warga Banglades di Bali

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan