MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Polres Sikka mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Watudenak, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Dalam pemaparannya, IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026. Korban berinisial STN mendatangi rumah terduga pelaku berinisial FRG untuk mengambil gitar. Saat itu pelaku berada seorang diri di rumah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga terjadi persetubuhan yang dilakukan secara paksa. Setelah itu terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya di hadapan awak media, Selasa ( 3/3 ).
Usai kejadian, pelaku diduga menyeret dan menyembunyikan jasad korban di dekat kali dengan menutupinya menggunakan daun dan kayu. Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya ketika keluarga korban mencari keberadaan korban. Namun pada dini hari, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada keluarga.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende. Berkat kerja sama Tim Buser, pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Maumere untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











