LABUAN BAJO, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui Unit Idik II Satreskrim bersama Unit Gakkum Satpolairud resmi memulai proses penyidikan terkait kecelakaan laut (laka laut) yang menimpa kapal wisata KM Putri Sakinah di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penyidikan dimulai pada Rabu, 31 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan kapal wisata yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, di kawasan perairan Taman Nasional Komodo, salah satu destinasi wisata unggulan nasional dan internasional.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
“Polri berkomitmen untuk menangani setiap peristiwa kecelakaan laut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap fakta secara objektif serta menentukan ada tidaknya unsur kelalaian atau tindak pidana dalam kejadian ini,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kapal wisata semi phinisi KM Putri Sakinah mengalami mati mesin saat berlayar dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar. Dalam kondisi tidak dapat bermanuver, kapal kemudian dihantam gelombang tinggi hingga akhirnya terbalik dan tenggelam di Perairan Selat Padar.
Kondisi cuaca dan gelombang laut saat kejadian diduga turut memperparah situasi, sehingga menyulitkan upaya penyelamatan mandiri oleh awak kapal dan penumpang.
Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Satu orang korban ditemukan meninggal dunia, di mana jenazah perempuan tersebut telah berhasil diidentifikasi oleh pihak berwenang. Sementara itu, tiga korban lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian intensif oleh Tim SAR Gabungan.
Operasi pencarian terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, baik melalui penyisiran laut maupun pemantauan di wilayah pesisir sekitar Selat Padar.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa pada Selasa, 31 Desember 2025, Polres Manggarai Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











