MALAKA, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor Malaka melakukan Oerasi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) tahun 2025
Dalam oeparasi ini Tim gabungan dari Polres Malaka dari Satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara, dan Provost dipimpin langsung Kapolres yang bergerak pada Kamis, (15/5/2025) malam itu menyasar sejumlah kos –kos an, hotel dan tempat hiburan malam di kota Betun.
Di salah satu penginapan di Kota Betun, petugas mengetuk pintu satu per satu. Mereka memeriksa identitas penghuni, menyisir setiap sudut kamar, dan mencatat siapa saja yang tidak bisa menunjukkan bukti resmi sebagai pasangan suami-istri.
Disebuah salah satu kamar hotel tersebut tim menemukan pasangan yang bukan suami. Sebut saja, Mr X dan Mrs Y. Keduanya hanya pasangan tukar lendir saja. Tim langsung mengamankan dan mengidentifikasi keduanya.
Sesuai info media ini, yang pria sebut saja Mr X itu seorang wiraswasta yang memiliki isteri anak. Begitu juga si wanita, Mrs Y seorang pegawai kontrak dari salah satu Kecamatan, juga memiliki suami dan satu anak.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M membenarkan bersama anggotanya melaksanakan operasi pekat 2025. Sasarannya tempat hiburan, kos –kosan dan penginapan.
“ Razia ini adalah bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan moralitas publik,” kata AKBP Riki Ganjar Gumilar ( 16/5).
Dia membenarkan bersama anggotanya dalam operasi tersebut juga menemukan pasangan yang bukan suami isteri sesuai data identifikasi.
“ Ya, kami menemukan pasangan pria dan wanita yang bukan suami isteri. Setelah diidentifikasi, kami memberikan pembinaan dan minta kembali ke rumah masing-masing ,” jelas AKBP Riki.
Dilokasi lain lanjut AKBP Riki, tim gabungan menemukan beberapa botol miras tradisional serta barang-barang mencurigakan yang kini menjadi barang bukti.
AKBP Riki mengenaskan operasi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar merasa aman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.