ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Rp 14, 9 Miliar di Nagekeo, Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com    Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 – 2023 senilai Rp 14, 9 miliar.

Baca Juga :  Wao ! Kepala Desa Hadakewa di Lembata Hamili Isteri Orang Kini Berurusan Polisi

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, segera dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT mengantongi hasil uji laboratorium dari tim ahli dari ITS.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Dik Kejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 08 Mei 2025 seperrti dilansir okenusra.com.

Baca Juga :  Rugikan Negara Capai Rp3,79 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Pejabat KPU Sumba Timur

Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, terindikasi merugikan keuangan negara yang cukup signifikan.

Dijelaskan Mourest, belum lama ini tim ahli dari Institusi Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara menyeluruh bersama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

  • Bagikan