KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 – 2023 senilai Rp 14, 9 miliar.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, segera dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT mengantongi hasil uji laboratorium dari tim ahli dari ITS.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi Dik Kejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 08 Mei 2025 seperrti dilansir okenusra.com.
Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, terindikasi merugikan keuangan negara yang cukup signifikan.
Dijelaskan Mourest, belum lama ini tim ahli dari Institusi Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara menyeluruh bersama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










