“Apalagi pelaku yang tertangkap tangan tersebut merupakan pelaku yang sama dalam kasus ilegal logging pada April 2024 lalu. Bahkan, terduga sempat menghilangkan barang bukti kayu sonokeling dari tempat penampungan di Kelurahan Tubuhue sebelum diamankan oleh petugas KPH KPTU TTU,” bebernya.
Victor menduga, kasus ilegal logging tersebut melibatkan jaringan terorganisir, yang tidak hanya terdiri dari para operator lapangan, tetapi juga para pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, para terduga pelaku yang berstatus sebagai pengusaha kayu diyakini sebelumnya sudah mengetahui adanya moratorium sonokeling sejak 2019, yang melarang segala bentuk penerimaan, pembelian, pengangkutan, dan penampungan kayu sonokeling.
Namun, pelaku tetap melakukan aktivitas ilegal tersebut tanpa memiliki dokumen resmi, bahkan dengan melibatkan aparat kepolisian untuk memaksa pihak lain menampung hasil kejahatannya.
“Penanganan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan terkait ilegal logging kayu sonokeling oleh Polres TTU kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini melibatkan dua perwira polisi Polres TTU, yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota intel Polres TTU Aipda AB,” bebernya lagi.
Victor kembali mengingatkan, masyarakat kini berharap Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar dan mengungkap jaringan mafia ilegal logging tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Polres TTU dan Polda NTT didesak untuk segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.
“Bukti awal sudah cukup kuat, mengingat adanya barang bukti ratusan dolgen kayu sonokeling yang diterima, dijual, dibeli, serta didistribusikan secara illegal,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











