ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Diminta Tangkap dan Proses Hukum Terduga Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Komang dan Yuda

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANUfokusnusatenggara.com   Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polres TTU diminta segera menangkap dan memproses hukum Komang dan Yuda, para terduga pelaku illegal loging (pembalakan liar, red) di Kabupaten TTU. Hal ini penting, agar tidak ada spekulasi, bahwa Komang dan Yuda memiliki beking Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Waduh ! Oknum Anggota Polres Sikka, AIPDA ID Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Siswi SMP

Permintaan itu disampaikan Ketua LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, S.H melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu, 19 Februari 2025.

“Masyarakat mendesak penyidik Polres TTU agar segera menangkap dan menahan Komang. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, ini adalah kali kedua terduga tertangkap tangan dan masih belum ditahan,” tulis Victor dalam rilisnya.

Baca Juga :  Per Akhir Agustus 2025  Kejati NTT Serap Anggaran 65,39 Persen

Menurut Victor, jika para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum, maka publik akan menilai, APH, khususnya pihak kepolisian (Polda NTT dan Polres TTU, red) tidak berdaya menghadapi penjahat yakni para mafia illegal loging.

“Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan kuat, sehingga pihak kepolisian terkesan tidak berdaya dalam menegakkan hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Bank NTT, Kuasa Hukum Uun Bria Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Krista Jaya yang Tidak Disita

Ia menjelaskan, bahwa kasus illegal loging sonokeling di wilayah Kabupaten TTU mencuat setelah terduga pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti berupa ratusan dolgen kayu sonokeling ilegal.

Jika APH serius, lanjutnya, seharusnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan para tersangka telah ditetapkan.

  • Bagikan