KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polres TTU diminta segera menangkap dan memproses hukum Komang dan Yuda, para terduga pelaku illegal loging (pembalakan liar, red) di Kabupaten TTU. Hal ini penting, agar tidak ada spekulasi, bahwa Komang dan Yuda memiliki beking Aparat Penegak Hukum (APH).
Permintaan itu disampaikan Ketua LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, S.H melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Masyarakat mendesak penyidik Polres TTU agar segera menangkap dan menahan Komang. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, ini adalah kali kedua terduga tertangkap tangan dan masih belum ditahan,” tulis Victor dalam rilisnya.
Menurut Victor, jika para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum, maka publik akan menilai, APH, khususnya pihak kepolisian (Polda NTT dan Polres TTU, red) tidak berdaya menghadapi penjahat yakni para mafia illegal loging.
“Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan kuat, sehingga pihak kepolisian terkesan tidak berdaya dalam menegakkan hukum,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bahwa kasus illegal loging sonokeling di wilayah Kabupaten TTU mencuat setelah terduga pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti berupa ratusan dolgen kayu sonokeling ilegal.
Jika APH serius, lanjutnya, seharusnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan para tersangka telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











