ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Diminta Tangkap dan Proses Hukum Terduga Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Komang dan Yuda

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANUfokusnusatenggara.com   Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polres TTU diminta segera menangkap dan memproses hukum Komang dan Yuda, para terduga pelaku illegal loging (pembalakan liar, red) di Kabupaten TTU. Hal ini penting, agar tidak ada spekulasi, bahwa Komang dan Yuda memiliki beking Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Pimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Makorem 161/Wira Sakti

Permintaan itu disampaikan Ketua LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, S.H melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Rabu, 19 Februari 2025.

“Masyarakat mendesak penyidik Polres TTU agar segera menangkap dan menahan Komang. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, ini adalah kali kedua terduga tertangkap tangan dan masih belum ditahan,” tulis Victor dalam rilisnya.

Baca Juga :  Polres TTU Terus Proses Hukum kasus Laporan Dugaan Penipuan Terhadap Kisto Haki

Menurut Victor, jika para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum, maka publik akan menilai, APH, khususnya pihak kepolisian (Polda NTT dan Polres TTU, red) tidak berdaya menghadapi penjahat yakni para mafia illegal loging.

“Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan kuat, sehingga pihak kepolisian terkesan tidak berdaya dalam menegakkan hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Lepas Tiga Warga Alor Terduga ISIS

Ia menjelaskan, bahwa kasus illegal loging sonokeling di wilayah Kabupaten TTU mencuat setelah terduga pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti berupa ratusan dolgen kayu sonokeling ilegal.

Jika APH serius, lanjutnya, seharusnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan para tersangka telah ditetapkan.

  • Bagikan