ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PN Kupang Eksekusi Putusan MA, Tanah di Jalan Veteran Sah Milik Jonas Salean

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Kalau itu bukan barang milik Pemkab Kupang, maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi terhadap tanah tersebut,” tegas Yanto.

Status Hukum Jonas Salean

Terkait status kliennya yang saat ini masih ditahan, Yanto menyampaikan bahwa permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sepenuhnya bergantung pada penyidik.

“Jika tidak dilakukan SP3, kami siap menghadapi proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Paskalia Tantang Penegak Hukum Usut Dana Rp500 Juta di Rekening Pribadi Komisaris BPR Christa Jaya

Eksekusi Tanpa Pembongkaran

Perwakilan PN Kupang yang hadir saat eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan sesuai amar putusan MA, tanpa pembongkaran bangunan maupun pengosongan objek.

“Eksekusi hari ini hanya memerintahkan kepada tergugat, dalam hal ini Pemkab Kupang, untuk menghapus objek tersebut dari daftar aset daerah. Tidak ada pembongkaran maupun pengeluaran pihak dari objek,” jelas perwakilan PN Kupang.

Baca Juga :  Memalukan, Kepsek SD GMIT Kuanino 2 Ditangkap Warga Karena Curi Meja dan Bangku di Sekolahnya

Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian eksekusi akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, status tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang, secara hukum telah dinyatakan sah milik Jonas Salean, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemkab Kupang untuk mencabut tanah tersebut dari daftar aset daerah.

  • Bagikan