“Kalau itu bukan barang milik Pemkab Kupang, maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi terhadap tanah tersebut,” tegas Yanto.
Status Hukum Jonas Salean
Terkait status kliennya yang saat ini masih ditahan, Yanto menyampaikan bahwa permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sepenuhnya bergantung pada penyidik.
“Jika tidak dilakukan SP3, kami siap menghadapi proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Eksekusi Tanpa Pembongkaran
Perwakilan PN Kupang yang hadir saat eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan sesuai amar putusan MA, tanpa pembongkaran bangunan maupun pengosongan objek.
“Eksekusi hari ini hanya memerintahkan kepada tergugat, dalam hal ini Pemkab Kupang, untuk menghapus objek tersebut dari daftar aset daerah. Tidak ada pembongkaran maupun pengeluaran pihak dari objek,” jelas perwakilan PN Kupang.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian eksekusi akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, status tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang, secara hukum telah dinyatakan sah milik Jonas Salean, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemkab Kupang untuk mencabut tanah tersebut dari daftar aset daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










