KUPANG, fokusnusatenggara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, SH. MH., mengeluarkan edaran resmi yang mewajibkan seluruh jajarannya, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah NTT, untuk mengenakan pakaian bermotif tenun khas NTT setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bertujuan melestarikan budaya lokal sekaligus mendukung industri UMKM dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Edaran tersebut diterbitkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Provinsi NTT dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tidak hanya menjadi simbol pelestarian budaya, kebijakan tersebut juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor UMKM.
Sebagai langkah konkret implementasi kebijakan ini, Kejaksaan Tinggi NTT turut berpartisipasi dalam “Parade NTT Bertenun,” yang digelar serentak di seluruh wilayah NTT pada Jumat, 20 Desember 2024. Parade tersebut menampilkan ribuan peserta, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi NTT yang memukau dengan pakaian berbahan tenun khas dari berbagai daerah.
Pawai dimulai dari Kantor Bank Indonesia Kupang, melewati Kantor Gubernur NTT, dan berakhir di Rumah Jabatan Gubernur NTT. Acara ini menjadi ajang untuk mempromosikan keindahan kain tenun NTT sekaligus mempererat kebersamaan antara masyarakat dan instansi pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











