KUPANG, fokusnusatenggara.com Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang lecehkan Siswi SMK sebut saja namanya Bunga ( 17 ) di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota Sabtu malam 5 Mei 2025 lalu akhirnya resmi di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.
Berdasarkan SK tersebut, Kapolres Kupang Kombes Pol Djoko Lestari Rabu 17 September 2025 resmi melaksanakan upacara pemecatan tanpa dihadiri Briptu Muhamad Rizky.
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari.
Upacara ini jelas Kombes Djoko bukanlah upacara sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Kita semua menyadari, bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar. Kita telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas,” tegas Kombes Pol. Djoko Lestari.
Lebih lanjut Kombes Djoko mengatakan, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











