KUPANG,fokusnusatenggara.com — Pelarian Bento alias Benyamin Asbanu, pelaku pembunuhan terhadap Ibu Selvi dan penikaman terhadap Rion Dasi, penjual semangka di depan Alun-alun Kota Kupang, akhirnya berakhir.
Setelah buron selama 13 hari, tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polres Belu di Pasar Baru Kabupaten Belu setelah polisi menerima informasi dari warga.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (16/10/2025).
“Selamat pagi insan media yang hadir di Mapolresta Kupang Kota. Bersama-sama kita melihat pelaku pembunuhan bernama Bento alias Benyamin Asbanu, yang melakukan aksinya pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Tersangka telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama, diback up oleh Reskrimum Polda NTT dan Polres Belu,” ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan, sehari setelah kejadian, tepatnya 4 Oktober 2025, tim gabungan menemukan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DH 5601 HK yang digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Atambua.
“Setelah melakukan penikaman, tersangka kemudian melarikan diri ke Atambua dan bersembunyi di tempat besi tua di Kabupaten Belu. Ia bekerja di sana untuk membeli makan selama pelarian. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya,” lanjut Kapolres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











