Seperti diberitakan sebelumnya Sabtu Malam 5 Mei 2025 lalu Briptu Muhamad Rizky menilang motornya Bunga karena tidak memiliki SIM. Motornya Bunga dibawa anggota lain, sementara Briptu Muhamad Rizky membonceng Bunga ke kantor Satlantas di jalan Nangka kota Kupang.
Didalam satu ruang kosong Satlantas, malam itu Briptu Muhamad Rizky mengatakan kepada Bunga bisa mengembalikan motornya tetapi dengan syarat.
Antaranya Bunga harus bersedia melakukan ciuman bibir dengan Muhamad Rizky lalu melakukan oral seks. Dalam situasi terjepit karena harus bawa pulang motor Bunga dengan terpaksa memenuhi paksaan Briptu Muhamad Rizky.
Bunga melakukan adegan cium bibir dengan Briptu Muhamad Rizky. Kemudian paksa Bunga melakukan oral seks mengocok alat vital Briptu Muhamad Rizky. Selesai lakukan hal tak senonoh itu Briptu Muhamad Rizky memberikan tisu untuk membersihkan sperma yang tercecer dilantai.
Setelah itu Briptu Muhamad Rizky memberikan motornya Bunga dengan catatan tidak boleh menceriterakan hal itu kepada siapapun termasuk keluarga.
Bunga kemudian menceriterakan kasus ini kepada pacarnya dan keluarga sehingga malam itu juga mereka menuju Polresta mengadukan Briptu Muhamad Rizky.
Kasus ini kemudian ditangani Propam Polda NTT. Sidang kode etik pun dilakasanakan. Puncaknya Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











