ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib Briptu Muhamad Rizky, Lecehkan Siswi SMK Paksa  Oral Seks  di Kantor Satlantas Akhirnya Dipecat

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Seperti diberitakan sebelumnya Sabtu Malam 5 Mei 2025 lalu Briptu Muhamad Rizky menilang motornya Bunga karena tidak memiliki SIM. Motornya Bunga dibawa anggota lain, sementara Briptu Muhamad Rizky membonceng Bunga ke kantor Satlantas di jalan Nangka kota Kupang.

Didalam satu ruang kosong Satlantas, malam itu Briptu Muhamad Rizky mengatakan kepada Bunga bisa mengembalikan motornya tetapi dengan syarat.

Antaranya Bunga harus bersedia melakukan ciuman bibir dengan Muhamad Rizky lalu melakukan oral seks. Dalam situasi terjepit karena harus bawa pulang motor Bunga dengan terpaksa memenuhi paksaan Briptu Muhamad Rizky.

Baca Juga :  Kirim Chat Mesum dan Video Call Porno Ke Mawar : Adi Ditangkap dan Ditahan Polisi

Bunga melakukan adegan cium bibir dengan Briptu Muhamad Rizky. Kemudian paksa Bunga melakukan oral seks mengocok alat vital Briptu Muhamad Rizky. Selesai lakukan hal tak senonoh itu Briptu Muhamad Rizky memberikan tisu untuk membersihkan sperma yang tercecer dilantai.

Setelah itu Briptu Muhamad Rizky memberikan motornya Bunga dengan catatan tidak boleh menceriterakan hal itu kepada siapapun termasuk keluarga.

Baca Juga :  Residivis Okto Natun : Tak Jera Keluar Masuk Bui,  Kembali Beraksi Ditangkap di Desa Fatukoko TTS

Bunga kemudian menceriterakan kasus ini kepada pacarnya dan keluarga sehingga  malam itu juga mereka menuju Polresta mengadukan Briptu Muhamad Rizky.

Kasus ini kemudian ditangani Propam Polda NTT. Sidang kode etik pun dilakasanakan. Puncaknya Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Muhammad Rizky dalam persidangan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wita

  • Bagikan