ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Adat Amanuban Minta Cabut SK Menteri KLH Terkait Hutan Tetap Laob Tumbesi

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

SOE,fokusnusatenggara.com – Masyarakat adat yang berada di wilayah eks kerajaan Amanuban menegaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait kawasan hutan produksi tetap Laob Tumbesi harus dibatalkan demi hukum.

“ Kami sudah dua kali bersurat ke Kementrian KLH, minta SK tersebut dicabut. Untuk sementara kami larang pegawai Kehutanan tidak boleh berada di lokasi tersebut. Kalau mau nekat masuk berarti akan berhadapan dengan Meo – Meo ( Pasukan Perang kerajaan  ). Tentu ini kami tidak harapkan. Karena itu kami minta Kementerian KLH melalui Balai Konservasi Alam NTT bijak ,” kata  Sekretaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina Ope Nope ( 1/10).

Kesepakatan mempertahankan hutan adat Tetap Laob Tumbesi ini jelas Pina Ope Nope telah diputuskan dalam musyawarah Masyarakat Adat Amanuban ke IV yang digelar di Sonaf Sonkolo, Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, Provinsi NTT Sabtu (28/9/2024) lalu.

Baca Juga :  Bawa Kasus ke KPK, ARAKSI Laporkan Bupati Malaka dan Ketua Dewan

“ Musyawarah adat tersebut dihadiri semua tokoh adat eks Kerajaan Amanuban. Disepakati bahwa kawasan hutan adat Tetap Laob Tumbesi adalah aset eks Kerajaan Amanuban yang sekarang diawasi masyarakat adat. Untuk itu  BPN / Agraria diminta untuk segera memproses status kawasan hutan adat tersebut ,” jelas Pina Ope Nope.

Lebih lanjut disebutkan dalam musyawarah adat Amanuban IV itu ditegaskan bahwa SK Menteri Kehutanan harus dibatalkan karena merugikan masyarakat Timor Tengah Selatan.

Baca Juga :  Sebelum ke Polda Sulselbar, Samad Sempat Orasi Bantah Beragam Tudingan

“Dalam surat menyurat kami dengan pihak Lembaga Ombudsman pusat dengan nomor registrasi 0215/LM/X/2023/KPG tanggal 20 Agustus 2024 pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi di bawahnya telah mengakui bahwa penetapan kawasan hutan dilakukan tahun 1980-an dengan memasukkan tanah-tanah rakyat di Mollo, Amanuban, dan Amanatun tanpa diketahui oleh masyarakat itu sendiri ,” ungkap Pina Ope Nope.

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu' Alfin Menghajar Isterinya Herlenci Dengan Bangku dan Ancam Bakar Tubuhnya  

Hal tersebut, paparnya, merupakan bukti kesewenangan negara sehingga dibutuhkan penyelesaian yang tegas dan terarah.

“Apabila kita merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU/IX/2011 maka SK ini harus dibatalkan,” tandasnya.

  • Bagikan