ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masyarakat Adat Amanuban Minta Cabut SK Menteri KLH Terkait Hutan Tetap Laob Tumbesi

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lebih lanjut dia menyebutkan isi Keputusan MK ini sebagai berikut “Bahwa penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat tidak dapat di tetapkan secara sepihak oleh negara tetapi harus melibatkan pemangku (stakeholder) di wilayah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat”.

Dalam putusan MK tersebut juga ditegaskan agar Pemerintah wajib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang

Dia menyebutkan hingga sekarang ratusan warga desa di Kabupaten TTS tidak bisa membuat sertifikat karena ternyata tanah mereka tersebut telah dimasukkan Pemerintah secara sepihak pada tahun 1980-an sebagai kawasan hutan produksi tetap Laob Tumbesi tanpa sepengetahuan masyarakat.

“ Tanah-tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang orang Amanuban yang telah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.Namun, saat ini mereka harus menerima kenyataan pahit bahwa tanah leluhur mereka sudah beralih status menjadi tanah milik negara ,” katanya.

Baca Juga :  Kasus PKDRT Anggota BIN P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Diungkapkan pula sejak zaman penjajahan Belanda, kawasan hutan adat Tetap Laop Tumbes diakui sebagai aset kerajaan.

“ Zaman penjajahan Belanda, masyarakat tidak bayar pajak, tetapi kawasan tanah adat diakui sebagai aset kerajaan. Sekarang masyarakat bayar pajak tetapi tanah tersebut dicaplok jadi milik negara. Karena itu tidak ada pilihan lain kami harus pertahankan aset ini. Tahun lalu kepada Kepala BKSDA Kupang kami sudah ultimatum. Tidak boleh ada petugas Kehutanan masuk kawasan tersebut. Mereka patuh. Karena kalau masuk akan terjadi pertumpahan darah ,” tegas Pina Ope Nope.

Baca Juga :  Kejati NTT Kantongi TSK Baru Kasus PDT Flotim Dan Alor

“ Untuk itu, kami masyarakat adat Amanuban mendesak agar Pemerintah segera membatalkan SK Menteri Kehutanan yang membuat keresahan di masyarakat tersebut,” tutup Pina Ope Nope.

  • Bagikan