ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim PN Maumere Vonis Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi 9 Tahun Penjara, Dipecat Lagi, Ada Apa ?

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

MAUMERE,fokusnusatenggara.com  — Majelis Hakim Pengadilan negeri Maumere, Kamis 24 April 2024 lalu menjatuhkan vonis penjara 9 tahun untuk oknum angota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi. Oknum anggota ini divonis bersalah karena menabrak mati pejalan kaki Marselinus Plea Ladjar (57), 7 September 2024 lalu.

Putusan ini kurangsatu tahun dari tunutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun. Menyikapi putusan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu.

“ Putusan tersebut hanya selisih satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere 10 tahun penjara. Menyikapi itu kami masih piker –pikir ,” kata Okky Prasetyo ( 28/4).

Baca Juga :  Tali dan Floating Bag Sudah Terpasang, Ekor AirAsia Diangkat Malam Nanti

Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale dihubungi Senin siang ( 28/4) membenarkan oknum anggota divonis 9 majelis hakim 9 tahun penjara.

“  Aiptu Aiptu Hendrikus Endi divonis 9 tahun penjara karena tabrak pejalan kaki hingga meninggal ,” kata Iptu Yermi Soludale.

Aiptu Hendrikus Endi Dipecat

Iptu Yermi menyebutkan Aiptu Hendrikus Endi telah diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Mapolres Sikka, Jumat dan Sabtu 11 dan 12 April 2025 lalu.

  • Bagikan