MAUMERE,fokusnusatenggara.com — Majelis Hakim Pengadilan negeri Maumere, Kamis 24 April 2024 lalu menjatuhkan vonis penjara 9 tahun untuk oknum angota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi. Oknum anggota ini divonis bersalah karena menabrak mati pejalan kaki Marselinus Plea Ladjar (57), 7 September 2024 lalu.
Putusan ini kurangsatu tahun dari tunutan Jaksa Penuntut Umum yakni 10 tahun. Menyikapi putusan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Okky Prasetyo, SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu.
“ Putusan tersebut hanya selisih satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maumere 10 tahun penjara. Menyikapi itu kami masih piker –pikir ,” kata Okky Prasetyo ( 28/4).
Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale dihubungi Senin siang ( 28/4) membenarkan oknum anggota divonis 9 majelis hakim 9 tahun penjara.
“ Aiptu Aiptu Hendrikus Endi divonis 9 tahun penjara karena tabrak pejalan kaki hingga meninggal ,” kata Iptu Yermi Soludale.
Aiptu Hendrikus Endi Dipecat
Iptu Yermi menyebutkan Aiptu Hendrikus Endi telah diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) di Mapolres Sikka, Jumat dan Sabtu 11 dan 12 April 2025 lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











