MAUMERE, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor (Polres) Sikka menahan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Eltras Cafe dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu 28 Februari 2026..
Keduanya adalah Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andy Wonasoba dan istrinya Arina ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 12 perempuan asal Jawa Barat.
Penahanan dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026 keduanya menjalani pemeriksaan terkait TPPO selama16 jam di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Februari 2026.
Tim Kuasa Hukum Eltras Pub sempat berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk pasutri TPPO ini dengan alasan kemanusiaan. Ini karena Arina diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih mengurus lima anak. Namun permohonan penangguhan ditolak.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui KBO Satreskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariaksa, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sehingga unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang terpenuhi.
“Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisis menunjukkan bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi unsure perbuatan melawan hukum ,” kata Iptu I Nyoman Ariaksa.
Kedua tersangka jelas Iptu Nyoman dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











