“ Dalam amar putusannya Aiptu Hendrikus Endi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara RI. Namun dia menyatakan banding atas putusan tersebut ,” jelas Iptu Yermi.
Mengenai banding diajukan oleh Aiptu Hendrikus Endi, Jermi mengatakan sidangnya kemungkinan digelar pekan depan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) di Kupang.
Dia mengatakan, Aiptu Hendrikus yang telah menyatakan banding diberi waktu tiga hari setelah menandatangani surat pernyataan banding. Setelah waktu tiga hari itu, pelaku masih diberikan waktuu 21 hari mengajukan memori banding ke Polda NTT.
“Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada Keputusan banding,” kata Jermi.
Seperti diberitakan sebelumnya Aiptu Hendrikus Endi menabrak mati pejalan kaki Marselinus Plea Ladjar (57) di Jalan Sudirman, Kota Maumere, depan Mamamia Shop 7 September 2024 lalu.
Kala itu Marselinus yang dalam keadaan mabuk moke ( miras) menyeberang jalan ditabrak Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR EB 6636 BR datang dari arah barat menuju ke timur. Setibanya di tempat kejadian muncul pejalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.
Benturan keras tak terelakan menyebabkan Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri, hidung, patah tulang kaki kiri. Korban tidak sadarkan diri dirawat di RSUD dr. TC.Hillers Maumere. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











