ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Majelis Hakim PN Maumere Vonis Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi 9 Tahun Penjara, Dipecat Lagi, Ada Apa ?

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Dalam amar putusannya Aiptu Hendrikus Endi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara RI. Namun dia menyatakan banding atas putusan tersebut ,” jelas Iptu Yermi.

Mengenai banding diajukan oleh Aiptu Hendrikus Endi, Jermi mengatakan sidangnya kemungkinan digelar pekan depan di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) di Kupang.

Dia mengatakan, Aiptu Hendrikus yang telah menyatakan banding diberi waktu tiga hari setelah menandatangani surat pernyataan banding. Setelah waktu tiga hari itu, pelaku masih diberikan waktuu 21 hari mengajukan memori banding ke Polda NTT.

Baca Juga :  Keluarga Dokter Icha Laporkan Empat Pejabat Publik ke Polda NTT, Istri Anggota DPRD TTU Ikut Terseret Kasus Dugaan Intimidasi

“Nanti saya akan sampaikan kalau sudah ada Keputusan banding,” kata Jermi.

Seperti diberitakan sebelumnya Aiptu Hendrikus Endi menabrak mati pejalan kaki Marselinus Plea Ladjar (57) di Jalan Sudirman, Kota Maumere, depan Mamamia  Shop 7 September 2024 lalu.

Kala itu Marselinus yang dalam keadaan mabuk moke ( miras) menyeberang jalan ditabrak Endi mengendarai sepeda motor Honda CBR EB 6636 BR datang dari arah barat menuju ke timur. Setibanya di tempat kejadian muncul pejalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke selatan.

Baca Juga :  Oknum Anggota TNI di Kupang Hamili Dua Perempuan Sekaligus, Sedang di Proses Hukum di Pengadilan Militer

Benturan keras tak terelakan menyebabkan Marselinus mengalami pendarahan di telinga kiri,  hidung, patah tulang kaki kiri. Korban tidak sadarkan diri dirawat di RSUD dr. TC.Hillers Maumere. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

  • Bagikan