KUPANG, fokusnusatenggara.com- Boni Lerek, Sekretaris Departemen Bidang Diklat, Komunitas Wartawan Media Online (KOWMEN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditunjuk secara resmi mewakili KOWMEN-NTT untuk menjadi pelapor, atas dugaan pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan, pemfitnahan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan Wens John Rumung dan Edi olin, atas status yang diunggah di akun facebook milik Wens John Rumung.
Penunjukan Boni Lerek ini, didasarkan pada rapat pleno BP KOWMEN-NTT pada 29 April 2016, bertempat di Cafe Telaga Opa. Selain mengganti Ndu Ufi, hasil pleno KOWMEN-NTT juga memutuskan pemberhentian saudara Adrianus Ndu Ufi, sebagai anggota maupun penggurus KOWMEN-NTT.
Boni Lerek usai penetapan tersebut kepada sejumlah wartawan menegaskan, dirinya siap gantikan Adrianus Ndu Ufi dalam kapasitas dan wewenang dia, mewakili KOWMEN-NTT sebagai pelapor.
“ Saya siap gantikan Ndu ufi sebagai pelapor. Bahwa Ndu Ufi menarik laporan atas nama pribadi, itu adalah hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan keputusan KOWMEN-NTT. Tetapi harus diingat, laporan ini atas nama organisasi,” tegas Lerek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.